mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

Rekrutmen Duta Digital Desa Cerdas Kementerian Desa

LoQerja.com Smart Village (Desa Cerdas) adalah Desa yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa, Dalam Program Peningkatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) melalui Program Desa Cerdas mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu sektor prioritas dalam penggunaan dana desa yang diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa.

Duta Digital adalah Personil yang berkedudukan di kabupaten dan bertugas mendampingi pelaksanaan program Desa Cerdas di 4 – 6 desa lokasi program Desa Cerdas, Duta Digital bertugas melakukan koordinasi, sosialisasi dan advokasi serta melakukan pendampingan penyusunan rencana kerja dan implementasi pelaksanaan Pembangunan Desa Cerdas bersama Kader Digital di lokasi Program Desa Cerdas. Duta Digital juga melakukan pendampingan dalam prioritas kegiatan peningkatan literasi digital dan program pemberdayaan digital melalui ruang komunitas digital desa termasuk diantaranya menjalin kemitraan dan inovasi desa sesuai dengan kebutuhan lokal desa.
 
Tugas & Tanggung jawab
Duta Digital memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
  1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik;
  2. Melakukan sosialisasi Desa Cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
  3. Melakukan advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan Desa Cerdas di desa;
  4. Menyusun rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk Desa Cerdas;
  5. Menyusun rencana kerja Duta Digital terkait kegiatan Desa Cerdas di wilayah kerjanya yang meliputi: sasaran hasil kerja, pelaksanaan kegiatan, perangkat pendukung yang digunakan, waktu pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan pelaporan;
  6. Memberikan bimbingan teknis dan pendampingan bagi para Kader Digital Desa dalam perencanaan dan pengembangan konsep Desa Cerdas berdasarkan karakteristik dan keunikan desa;
  7. Memberikan pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun;
  8. Memberikan pendampingan Kader Digital Desa dalam pengelolaan ruang komunitas digital di desa desa dimana duta digital bertugas;
  9. Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program;
  10. Mendokumentasikan praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas;
  11. Membuat laporan bulanan dan menyampaikan kepada Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten yaitu ke Dinas PMD Kabupaten;
  12. Menjalankan penugasan lain yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas.

Duta digital memiliki indikator dan keluaran yang diharapkan dapat dicapai sebagai berikut:

  1. Terlaksananya koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik;
  2. Terlaksananya koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik;
  3. Terlaksananya sosialisasi Desa Cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
  4. Terlaksananya advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan Desa Cerdas di desa;
  5. Rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk Desa Cerdas;
  6. Rencana kerja Duta Digital terkait kegiatan Desa Cerdas di wilayah kerjanya yang meliputi: sasaran hasil kerja, pelaksanaan kegiatan, perangkat pendukung yang digunakan, waktu pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan pelaporan;
  7. Terlaksananya bimbingan teknis dan pendampingan bagi para Kader Digital Desa dalam perencanaan dan pengembangan konsep Desa Cerdas berdasarkan karakteristik dan keunikan desa
  8. Terlaksananya pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun;
  9. Terkelolanya ruang komunitas digital di desa desa dimana duta digital bertugas;
  10. Terlaksananya koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program;
  11. Dokumentasi praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas dalam bentuk laporan;
  12. Laporan bulanan yang disampaikan kepada Kementerian Desa PDTT dan Pemerintah Kabupaten yaitu ke Dinas PMD Kabupaten;
  13. Keluaran lain sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas. 

Kualifikasi Duta Digital Desa Cerdas

  1. Latar belakang Pendidikan minimum D3, keilmuan Manajemen, Ekonomi, Sosial, Administrasi, Ilmu Komunikasi, Studi Pembangunan, dan Teknik Komputer dan Informatika (yang diutamakan adalah Studi Pembangunan dan Sosial);
  2. Pengalaman minimum 2 tahun di bidang pemberdayaan masyarakat dan diutamakan pernah membidangi pemberdayaan teknologi berbasis digital;
  3. Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai pelatih/memberikan bimbingan teknis terkait digital literacy;
  4. Diutamakan pernah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintahan dan Non Pemerintahan (LSM, swasta/CSR, start-up dan mitra pembangunan lainnya);
  5. Memiliki kemampuan berorganisasi, kewirausahaan dan kemampuan dalam memecahkan masalah;
  6. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Duta Digital;
  7. Dapat mengoperasikan Microsoft Office meliputi meliputi: Word, excel dan power point, dll;
  8. Mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap pemanfaatan teknologi dan pemberdayaan masyarakat berbasis digital;
  9. Diutamakan pernah terlibat dalam program digital seperti pengembangan desa digital, pembuatan applikasi, pembuatan konten digital seperti foto, video atau tulisan karya pribadi dengan topik pemberdayaan masyarakat atau infomasi tentang desa.
  10. Berdomisili di lokasi kabupaten
    1. Aceh: Bener Meriah 3, Aceh Timur 3, Bireun 3
    2. Sumatera Utara: Toba Samosir 3, Batubara 3
    3. Sumatera Barat: Pesisir Selatan 3, Padang Pariaman 4
    4. Riau: Pelalawan 3
    5. Kepulauan Riau: Bintan 3
    6. Jambi: Merangin 3, Batang Hari 4
    7. Sumatera Selatan: Ogan Komering Ilir 3, Musi Banyuasin 3
    8.  Kepulauan Bangka Belitung: Bangka 3
    9. Lampung: Tanggamus 3, Pasawaran 4
    10. Bengkulu: Munomuko 3, Bengkulu Tengah 3
    11. Banten: Pandeglang 2, Lebak 4
    12. Jawa Barat: Kuningan 2, Purwakarta 1, Tasikmalaya 4, Sukabumi 4
    13. Jawa Tengah: Banjarnegara 2, Magelang 2, Boyolali 2, Grobogan 3, Sukoharjo 4, Wonogiri 4
    14.  Yogyakarta: Kulonprogo 3
    15. Jawa Timur: Lumajang 2, Situbondo 2, Bangkalan 2, Pamekasan 4, Trenggalek 4
    16. Bali: Tabanan 4, Gianyar 1, Karang Asem 4, Klungkung 4
    17. Kalimantan Barat: Kapuas Hulu 3, Sanggau 3
    18. Kalimantan Tengah: Kapuas 3
    19. Kalimantan Selatan: Barito Kuala 3, Hulu Sungai Tengah 3
    20. Kalimantan Timur: Paser 3, Kutai Kertanegara 4, Penajam Paser Utara 3
    21. Kalimantan Utara: Bulungan 2
    22. Sulawesi Utara: Minahasa 3, Bolaang Mangondow Timur 4
    23. Sulawesi Tengah: Sigi 4, Parigi Moutong 3, Banggai 4
    24. Sulawesi Tenggara: Wakatobi 3
    25. Sulawesi Barat: Polewali Mandar 3, Mamuju 4
    26. Gorontalo: Gorontalo 1, Boalemo 4, Pohuwato 3
    27. Sulawesi Selatan: Enrekang 4, Luwu 4, Bulukumba 4
    28. Papua: Jayapura 2
    29. Maluku: Maluku Tengah 3
    30. Maluku Utara: Halmahera Utara 3, Halmahera Tengah 3
    31. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa 1, Lombok Tengah 4, Lombok Timur 4
    32. Nusa Tenggara Timur: Sumba Barat 3, Sikka 3
Cara Mengirim Lamaran
Seluruh calon pelamar harap melihat ketentuan aturan untuk melamar, terutama dalam aturan:
  1. Lampiran file berbentuk PDF dengan maksimal file sebesar 400KB;
  2. Membuat surat lamaran (format surat lamaran terlampir);
  3. Format CV harus disesuaikan (format CV terlampir);
  4. Membuat surat pernyataan bersedia melepas pekerjaan lainnya ketika dinyatakan lulus sebagai Duta Digital (format terlampir);
  5. Membuat surat pernyataan tidak terlibat secara langsung dan aktif dalam partai politik dan/atau organisasi terlarang (format terlampir);
  6. Membuat surat pernyataan tidak sedang proses hukum yang terlibat tindak pidana dan menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang sudah diputuskan oleh Pengadilan (format terlampir);
  7. Membuat surat pernyataan tidak sedang dalam pengawasan BNN/D karena terlibat obat-obatan terlarang (Narkoba) (format terlampir);
  8.  Membuat Essay maksimal 500 kata yang berisi tentang pengalaman kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan/ peningkatan kapasitas masyarakat/ pengalaman sesuai kualifikasi yang dibutuhkan, permasalahan apa yang pernah dihadapi dalam pengalaman kegiatan tersebut, bagaimana cara mengatasi persoalan, lesson learn apa yang didapatkan dari pengalaman tersebut, motivasi melamar dan rencana kerja yang dilakukan ketika diterima menjadi Duta Digital.
  9. Sertifikat, piagam, surat rekomendasi, dll yang mendukung posisi yang dilamar.

DAFTAR ONLINE 

Sumber
 
Deadline 
-

Wajib Follow Instagram @lokerbumn20


 
Post a Comment

Post a Comment

Post a Comment